Regulasi Pelumas, Kendaraan Harus Wajib SNI Telah Ada

Regulasi Pelumas, Kendaraan Harus Wajib SNI Telah Ada.
Regulasi Pelumas, Kendaraan Harus Wajib SNI Telah Ada. 
Mandat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas telah terbit. Mulai tahun depan, pelumas yang dijual di dalam negeri wajib mengenakan label SNI.

Regulasi soal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib yang telah diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku pada 10 September 2019.

Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan regulasi pelumas wajib SNI sudah didasari penghitungan Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang menggunakan parameter dari semua stake holder industri pelumas.

Muatan utama pada aturan tersebut, jelas Taufiek, adalah agar pelumas yang dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu melalui uji fisika dan kimia.

“Sehingga mutu oli yang beredar di Indonesia sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Taufik saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (26/9).
Menurut Taufik, aturan wajib SNI ini hanya berlaku untuk pelumas kendaraan hasil produksi dalam negeri dan impor. Tidak berlaku untuk pelumas jenis lain.

“Pasar sering terjadi pelumas di bawah standar dan palsu, tapi tidak ada kebijakan yang bisa mengatasi itu. Untuk itu SNI Wajib ini bisa digunakan untuk menjaga oli yang beredar benar-benar bermutu dan konsumen terlindungi,” uucapnya Taufiek.

Pemerintah berharap utilitas industri pelumas di tanah air meningkat dari saat ini hanya 42 persen (858.360 kilo liter per tahun) menjadi 58 persen dalam satu sampai dua tahun ke depan.

“Kemudian setelah tiga tahun sejak diwajibkan akan ada aturan tentang uji performance dari oli. Ini yang nantinya harus kami persiapkan baik lab uji dan standar terkait,” pungkasnya Taufiek.

Comments

Popular posts from this blog

Timses Prabowo Sudah Menyiapkan Upaya Untuk Hukum Situs Skandal Fitnah

Simak Fisi Misi Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga.